Kasus Korupsi DPRD Malang, KPU Menyebutnya Bukan Hal yang Baru
Kasus Korupsi DPRD Malang, KPU Menyebutnya Bukan Hal yang Baru
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menilai bahwa
penetapan tersangka kepada 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) bukan hal yang baru.
Menurut Ilham, hal yang sama juga pernah terjadi di daerah Sumatera Utara dan daerah lainnya. Bahkan bila dilakukan riset kata Ilham, ada anggota DPRD pernah melakukan korupsi berulang kali.
“Kalau misalnya anda riset sudah ada beberapa orang yang pernah korupsi masuk lagi korupsi lagi di DPR itu sudah ada, Coba anda cek saja,” ucap Ilham di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Maka dari itu, Ilham menyebut pihaknya dengan melakukan terobosan hukum yaitu dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 mendatang.
PKPU tersebut dijadikan sebagai pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan. Dalam bagian ketiga ini memaparkan tentang Persyaratan Bakal Calon ayat (7) huruf H dikatakn jika yang boleh mencalonkan diri “bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
“Jika kemudia orang yang korupsi kita berikan masuk lagi kemudian mengulangi korupsi lagi, waduh ini kan menjadi persoalan. Kita tidak mau hal itu terjadi dan ini juga apa yang kami putuskan adalah masukan dari masyarakat, mungkin masyarakat sudah gemas dengan melihat perilaku-perilaku seperti ini sehingga kemudian KPU tidak bisa memberikan semacam terobosan hukum terkait dengan ini.”
“Nah ini adalah upaya kami untuk kemudian masyarakat saling bisa memilih orang-orang baik,” sambungnya.
Ilham mengatakan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga akan menjadi jalan ikhtiar dari KPU untuk membuat para koruptor yang ingin mencalonkan legislatif berpikir ulang. ” Jalan tersebut adalah upaya kami agar kemudian hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali. Karena apa? karena ada efek jera,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus ini karena dugaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang Tahun 2015.
Menurut Ilham, hal yang sama juga pernah terjadi di daerah Sumatera Utara dan daerah lainnya. Bahkan bila dilakukan riset kata Ilham, ada anggota DPRD pernah melakukan korupsi berulang kali.
“Kalau misalnya anda riset sudah ada beberapa orang yang pernah korupsi masuk lagi korupsi lagi di DPR itu sudah ada, Coba anda cek saja,” ucap Ilham di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Maka dari itu, Ilham menyebut pihaknya dengan melakukan terobosan hukum yaitu dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 mendatang.
PKPU tersebut dijadikan sebagai pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan. Dalam bagian ketiga ini memaparkan tentang Persyaratan Bakal Calon ayat (7) huruf H dikatakn jika yang boleh mencalonkan diri “bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.
“Jika kemudia orang yang korupsi kita berikan masuk lagi kemudian mengulangi korupsi lagi, waduh ini kan menjadi persoalan. Kita tidak mau hal itu terjadi dan ini juga apa yang kami putuskan adalah masukan dari masyarakat, mungkin masyarakat sudah gemas dengan melihat perilaku-perilaku seperti ini sehingga kemudian KPU tidak bisa memberikan semacam terobosan hukum terkait dengan ini.”
“Nah ini adalah upaya kami untuk kemudian masyarakat saling bisa memilih orang-orang baik,” sambungnya.
Ilham mengatakan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga akan menjadi jalan ikhtiar dari KPU untuk membuat para koruptor yang ingin mencalonkan legislatif berpikir ulang. ” Jalan tersebut adalah upaya kami agar kemudian hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali. Karena apa? karena ada efek jera,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus ini karena dugaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang Tahun 2015.
Comments
Post a Comment