22 Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Suap, Diperiksa dan Langsung Ditahan
22 Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Suap, Diperiksa dan Langsung Ditahan
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah mengumumkan penetapan pada 22
anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, melakukan pemeriksaan, dan
menahan seluruh tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa, ada 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjad tersangka baru langsung sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018). Setelah sudah dilakukan pemeriksaan intensif, kemudian penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka. “Tersangka pelaku korupsi tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak kemarin Senin, 3 September,” ucap Febri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa, KPK telah membuka penyelidikan baru setelah mencermati fakta persidangan atas beberapa dakwa perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD Kota Malang. Dengan penyelidikan tersebut, kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan dinaikan ke tahap penyidikan.
Basaria selaku Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa, maka dari itu karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian ditetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dia mengatakan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama 22 orang tersebut ditekan pimpinan KPK pekan lalu.
22 orang tersebut yakni yaitu Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Chieroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Basaria mengatakan, ada 22 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari terdakwa Wali Kota Malang periode 2013-2018 (nonaktif) Mochammad Anton dan kawan-kawan. “Penyidik telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 22 orang tersebut diduga menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari Mohammad Anton,” ucap lantangnya Basaria konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa, ada 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjad tersangka baru langsung sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018). Setelah sudah dilakukan pemeriksaan intensif, kemudian penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka. “Tersangka pelaku korupsi tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak kemarin Senin, 3 September,” ucap Febri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa, KPK telah membuka penyelidikan baru setelah mencermati fakta persidangan atas beberapa dakwa perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD Kota Malang. Dengan penyelidikan tersebut, kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan dinaikan ke tahap penyidikan.
Basaria selaku Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa, maka dari itu karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kemudian ditetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dia mengatakan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama 22 orang tersebut ditekan pimpinan KPK pekan lalu.
22 orang tersebut yakni yaitu Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Chieroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Basaria mengatakan, ada 22 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari terdakwa Wali Kota Malang periode 2013-2018 (nonaktif) Mochammad Anton dan kawan-kawan. “Penyidik telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 22 orang tersebut diduga menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari Mohammad Anton,” ucap lantangnya Basaria konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Comments
Post a Comment